Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membahas Revisi Undang-Undang (RUU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini dilakukan setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk mulai membahas RUU TNI. Ada beberapa poin yang dinilai krusial dalam revisi undang-undang ini. Salah satunya, penempatan prajurit TNI aktif ke wilayah sipil.
Peneliti senior Imparsial, Al Araf keras mengkritisi penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, baik TNI maupun Anggota Polri. Ia mengingatkan agar jangan menormalisasi militer dalam kehidupan sipil di negara demokrasi karena hanya akan mengarah ke praktil otoritarianisme.
Kritik tersebut disampaikan Al Araf dalam RDP bersama Komisi I DPR RI membahas RUU TNI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
"Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, karena kalau itu kita akan mengarah ke sekuiritisasi dan sekuiritisasi mengarah ke otoritarianisme," kata dia.