Jakarta, IDN Times - Baiq Nuril terus mencari keadilan untuk bebas dari jeratan hukum setelah peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak. Baiq, yang jadi korban pelecehan oleh bosnya justru dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Langkah terakhir Baiq Nuril adalah meminta amnesti kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Baiq hari ini mendatangi Komisi lll DPR RI.