Jakarta, IDN Times - Istilah guru honorer akan dihapus seiring penataan pegawai non-ASN oleh pemerintah. Kebijakan ini kembali menyoroti sejarah panjang dan persoalan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.
Guru honorer merupakan seorang pendidik tidak tetap yang belum berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) dan digaji secara sukarela. Istilah honor itu sendiri dimaknai sebagai sebuah kehormatan, penghargaan, dan penghormatan.
Keberadaan guru honorer menjadi bagian penting dalam memastikan roda pembelajaran tetap berjalan, meski Indonesia dihadapi dengan keterbatasan jumlah guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak sekolah, khususnya sekolah negeri yang mengalami kekurangan guru. Banyak sekolah yang hanya memiliki satu atau dua guru berstatus ASN.
