Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakal Dihapus, Bagaimana Sejarah Guru Honorer di Indonesia?
Gubernur Kalbar, Ria Norsan menerima audiensi ribuan guru honorer. (IDN Times/Teri).

  • Pemerintah akan menghapus istilah guru honorer sesuai UU ASN 2023, menggantinya dengan klasifikasi guru ASN dan non-ASN untuk memberikan kepastian status kepegawaian.
  • Guru honorer selama ini menghadapi ketimpangan besar dalam upah dan beban kerja dibanding guru ASN, dengan banyak yang menerima gaji jauh di bawah UMR.
  • Guru non-ASN diarahkan mengikuti seleksi PPPK penuh atau paruh waktu, sementara DPR berencana membahas kebijakan ini lebih lanjut bersama Mendikdasmen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Istilah guru honorer akan dihapus seiring penataan pegawai non-ASN oleh pemerintah. Kebijakan ini kembali menyoroti sejarah panjang dan persoalan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

Guru honorer merupakan seorang pendidik tidak tetap yang belum berstatus sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) dan digaji secara sukarela. Istilah honor itu sendiri dimaknai sebagai sebuah kehormatan, penghargaan, dan penghormatan. 

Keberadaan guru honorer menjadi bagian penting dalam memastikan roda pembelajaran tetap berjalan, meski Indonesia dihadapi dengan keterbatasan jumlah guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). 

Kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak sekolah, khususnya sekolah negeri yang mengalami kekurangan guru. Banyak sekolah yang hanya memiliki satu atau dua guru berstatus ASN. 

1. Awal mula permasalahan tentang guru honorer

Guru honorer Lotim menggelar aksi unjuk rasa agar diangkat jadi PPPK (IDN Times/Ruhaili)

Awal mula permasalahan guru honorer timbul akibat sistem perekrutan. Proses rekrutmen guru honorer kerap dilakukan sendiri oleh kepala sekolah. Pola ini lahir akibat kebutuhan tenaga pendidik yang mendesak. Akan tetapi, hal ini menimbulkan status kepegawaian guru honorer berada dalam kondisi yang tidak pasti. 

Ketidakpastian ini menciptakan ketidakadilan dalam praktik birokrasi pendidikan. Guru honorer kerap menerima upah yang jauh di bawah upah minimum regional (UMR). Situasi ini menyebabkan mereka mendapatkan kehidupan yang tidak layak. Padahal, kesejahteraan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja, serta sikap loyalitas guru terhadap sekolah. 

Oleh karena itu, guru honorer berada dalam posisi yang rentan secara hukum dan sosial karena tidak memiliki perlindungan yang memadai apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara pihak atau menghadapi kebijakan baru yang tidak berpihak. 

2. Terdapat ketimpangan pada beban kerja dan penghasilan antara guru honorer dan ASN

Yusup Saepudin, guru honorer asal Kab Sukabumi (IDN Times/Istimewa)

Guru honorer semakin tercekik ketika dihadapi oleh beban kerja dan penghasilan yang timpang dengan guru ASN. Beban kerja guru honorer sama dengan guru ASN, tetapi upah yang diterima bisa jauh berbeda. 

Situasi ini sebenarnya terus dijalankan karena merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. PP tersebut menyatakan, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS. Meski mereka sudah bertahun-tahun mengabdi menjadi guru honorer, tetapi harapan itu tak kunjung tiba. 

Dilansir dari jurnal Penelitian Kebijakan Pendidikan (2002), rendahnya upah guru honorer juga ditemukan dari jumlah 747.891 guru honorer yang belum bersertifikat pendidik, terdapat 13,1 persen yang mendapat rata-rata gaji sebesar Rp300 ribu per bulan. Terlebih lagi, gaji guru honorer berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. 

Dengan upah yang kecil, guru honorer cenderung kesulitan dalam menghidupi keluarganya sehingga potensi permasalahan ekonomi dapat menyebabkan kinerja guru yang tidak optimal. 

3. Perubahan penyebutan istilah guru honorer

Guru honorer korban kecurangan PPPK Langkat sedang salat di depan Polda Sumut (dok.LBH Medan)

Isu tentang guru honorer pun semakin mencuat setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan, guru honorer atau non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. 

Menteri Pendidikan Dasar dan menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN. 

Dia mengatakan, penataan pegawai non-ASN dilakukan secara bertahap di instansi pusat maupun daerah, agar memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah. 

Abdul Mu’ti juga turut mengungkapkan adanya perubahan istilah guru honorer. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 istilah honorer tidak digunakan sehingga klasifikasi guru hanya dibedakan menjadi guru ASN dan non-ASN. 

“Karena itu, terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Mu’ti di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

4. Guru honorer diarahkan untuk mengikuti tes PPPK

Ilustrasi guru honorer menerima SK pengangkatan menjadi PPPK Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, sejak tahun 2024 pegawai non-ASN sudah dilarang direkrut untuk mengisi jabatan ASN. 

“Kan memang sudah tidak boleh mengangkat honorer lagi. Yang boleh diangkat itu CASN, yang PPPK dan PNS,” ujar Zudan saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/5/2026). 

Dalam hal ini, pemerintah akan mengarahkan guru non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi guru yang belum lolos seleksi PPPK penuh, nantinya dapat dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

5. Ada kajian lebih lanjut tentang kebijakan guru honorer

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani soroti kampus kelola dapur MBG. (IDN Times/Amir Faisol).

Kebijakan penghapusan honorer tetap memunculkan kekhawatiran. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan, Komisi X DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, pada Selasa (19/5/2026) mendatang. 

Komisi X, kata dia, ingin meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan guru honorer tersebut. 

“Betul (akan memanggil Mendikdasmen), insyaallah tanggal 19 Mei kami undang raker (rapat kerja). Salah satunya membahas tentang guru non-ASN,” kata Lalu saat dihubungi IDN Times, Minggu (10/5/2026). 

Editorial Team