Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam, Mendikdasmen: Dampak UU ASN

Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam, Mendikdasmen: Dampak UU ASN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (pakai peci) bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M. Qodari (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan isu guru honorer tak bisa mengajar di sekolah negeri muncul akibat penerapan UU ASN yang menghapus istilah honorer mulai efektif 2027.
  • Pemerintah memberi opsi bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK, dan bagi yang tidak lulus akan berstatus sebagai guru PPPK paruh waktu agar tetap dapat mengajar.
  • Sejumlah pemerintah daerah kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu, sehingga Kemendikdasmen membuka peluang pengajuan bantuan bagi daerah yang tidak mampu menanggung beban tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Muncul isu guru honorer tidak bisa mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan isu itu muncul akibat dampak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," ujar Mu'ti di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai 2027. Jadi singkatnya seperti itu," sambungnya.

1. Guru honorer tidak dikenal dalam undang-undang

Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam, Mendikdasmen: Dampak UU ASN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (pakai peci) bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M. Qodari (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Mu'ti menyampaikan, tidak ada istilah guru honorer dalam undang-undang. Yang ada, kata Mu'ti, hanya guru ASN dan non-ASN.

"Kami perlu sampaikan bahwa guru itu, sistem dan yang menyangkut pengangkatan, penugasan, serta pembinaan itu dilaksanakan oleh institusi yang melibatkan pemerintah daerah dan juga Kementerian Dikdasmen," ucap dia.

Mu'ti mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memiliki tugas membina guru dari sisi pemenuhan kualifikasi dan juga peningkatan kompetensi.

2. Guru non-ASN masuk seleksi PPPK

Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam, Mendikdasmen: Dampak UU ASN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (pakai peci) bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M. Qodari (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ketika sudah tidak ada lagi istilah guru honorer, pemerintah kemudian membuat kebijakan guru non-ASN itu untuk mendaftar menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Nah, yang tidak lulus itu yang ikut PPPK dan kemudian tidak lulus tes, yang tidak lulus tes PPPK itu yang kemudian dibuat status namanya PPPK paruh waktu. Jadi sebenarnya PPPK paruh waktu itu asal-usulnya itu dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi PPPK dan tidak lulus," ujar dia.

"Nah, supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu. Nah, guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah," kata Mu'ti.

3. Pemerintah daerah ada yang mulai tidak mampu bayar gaji guru PPPK paruh waktu

Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam, Mendikdasmen: Dampak UU ASN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (pakai peci) bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M. Qodari (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Mu'ti menyampaikan, ada pemerintah daerah yang kini mulai tidak mampu membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Kementerian Dikdasmen kemudian memberikan solusi kepada kepala daerah untuk membuat laporan.

"Nah, yang kesulitan itu kemudian kita 'berikan' ya Pak Tatang (Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kemendikdasmen Tatang Muttaqin) ya, kita berikan ya sedikit jalan keluarlah gitu, untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi daerah yang tidak mampu," ujar dia.

Mu'ti menyampaikan, saat ini ada banyak kepala daerah yang mengajukan tidak bisa membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jumlah keseluruhan.

Terkait solusi guru honorer alias non-ASN bisa mengajar atau tidak, Mu'ti tak menjawab secara rinci. Dia melempar bola kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

"Namun, mungkin karena ini menyangkut kebijakan dan pelaksanaan Undang-Undang ASN, saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan-RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More