Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baleg DPR: Karya Jurnalistik Dilindungi Hak Cipta, Ada Potensi Royalti
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset di Badan Legislasi. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Baleg DPR menegaskan revisi UU Hak Cipta akan mencakup perlindungan bagi karya jurnalistik sebagai bagian dari hak eksklusif yang wajib dilindungi.
  • RUU Hak Cipta telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan ditargetkan pembahasannya selesai tahun ini untuk memperkuat perlindungan hasil karya.
  • Penyebaran ulang karya jurnalistik tanpa izin dapat memicu kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta pencipta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Bob di DPR bilang kalau tulisan berita juga punya hak cipta. Itu artinya tulisan wartawan harus dijaga dan tidak boleh dipakai sembarangan. Kalau mau dipakai orang lain, harus izin dulu. Sekarang DPR lagi bahas aturan baru supaya semua karya, termasuk berita, bisa dilindungi dan pembahasannya mau selesai tahun ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan, revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan mengatur perlindungan karya jurnalistik.

Menurut Bob, setiap karya, termasuk karya jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi. Adapun, RUU Hak Cipta saat ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR, dan ditargetkan pembahasannya bisa rampung tahun ini.

"Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya, baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu " sambungnya.

Bob mengatakan, jika karya tersebut disebarkan kembali menjadi bagian dari produk jurnalistik lain, maka memerlukan izin. Selain itu, juga berpotensi untuk membayar royalti.

​"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi apa mendapatkan izin, kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," kata Legislator Gerindra itu.

Editorial Team