Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menyampaikan, revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan mengatur perlindungan karya jurnalistik.
Menurut Bob, setiap karya, termasuk karya jurnalistik, memiliki hak eksklusif yang harus dilindungi. Adapun, RUU Hak Cipta saat ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR, dan ditargetkan pembahasannya bisa rampung tahun ini.
"Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya, baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," kata Bob di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
"Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu " sambungnya.
Bob mengatakan, jika karya tersebut disebarkan kembali menjadi bagian dari produk jurnalistik lain, maka memerlukan izin. Selain itu, juga berpotensi untuk membayar royalti.
"Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus memberi apa mendapatkan izin, kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," kata Legislator Gerindra itu.
