Label Musik Usul RUU Hak Cipta Atur Konten Berbasis AI yang Kian Masif

- Label musik usulkan RUU Hak Cipta atur konten berbasis AI
- Perkembangan AI dinilai semakin masif, label musik khawatir hak ekonomi para musisi tergerus
- Ungkap perusahaan di China bisa memproduksi hingga 3.500 konten perhari, Kawendra usulkan lembaga khusus untuk mengatur konten berbasis AI
Kemunculan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di tengah kehidupan masyarakat saat ini masih menuai beragam respons. Di satu sisi, teknologi tersebut menawarkan kemudahan dan efisiensi, namun di sisi lain perkembangannya justru memunculkan tantangan baru, khususnya bagi industri kreatif.
Bahkan terbaru, sejumlah label musik ternama di Indonesia mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta secara khusus mengatur konten bermuatan artificial intelligence (AI). Dengan perkembangan AI yang dinilai semakin masif, mereka khawatir hak ekonomi para musisi dan pencipta lagu akan tergerus.
1. Perkembangan AI dinilai semakin masif, label musik usulkan RUU Hak Cipta atur konten berbasis AI

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Hak Cipta, Rabu (28/1/2026), Managing Director Universal Music Studio, Wisnu Surjono mengungkap bahwa saat ini AI berkembang semakin masif.
Menurutnya, perkembangan AI yang pesat ini berpotensi menggerus hak-hak pencipta lagu dan musisi. Oleh sebab itu, dibutuhkan aturan yang jelas agar pemanfaatan AI tidak merugikan karya dan investasi kreatif yang telah dibangun melalui proses panjang dan biaya besar.
“Dengan perkembangan teknologi artificial intelligence (Al), bukan hanya label, sebenarnya teman-teman pencipta lagu dan teman-teman musisi juga mengharapkan ada aturan yang jelas karena kalau tidak ada aturan yang jelas, hak-hak kami pasti akan mulai tergerus,” kata Wisnu Surjono.
2. Ungkap perusahaan di China bisa memproduksi hingga 3.500 konten perhari

Sementara itu, Managing Director Musica Studios, Gumilang Ramadhan, mencontohkan pengalamannya dalam sebuah pertemuan beberapa bulan lalu. Gumilang mengatakan ia sempat mendapatkan informasi bahwa di China, satu perusahaan berbasis artificial intelligence (AI) mampu memproduksi hingga 3.500 konten dalam satu hari.
Wisnu kemudian menambahkan dengan jumlah konten berbasis AI yang diproduksi setiap bulannya yang bisa mencapai ratusan ribu bahkan jutaan, maka proses produksinya pun dinilai jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan penciptaan satu karya musik yang melibatkan label, pencipta lagu, produser, dan musisi, yang umumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan serta investasi yang tidak sedikit.
Hal tersebut juga dinilai sangat kontras dengan proses distribusi lagu di industri musik, yang bahkan membutuhkan waktu hingga empat bulan untuk merilis satu atau dua lagu saja.
“Sedangkan label dengan pencipta lagu dengan produser dan musisi kalau menciptakan satu karya bisa berbulan-bulan dengan biaya investasi yang lebih besar,” lanjut Wisnu.
3. Kawendra usulkan lembaga khusus untuk mengatur konten berbasis AI

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang disiarkan langsung di kanal YouTube @TVRPARLEMEN tersebut, Wisnu mendorong agar RUU Hak Cipta bisa memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh ekosistem industri musik.
Ia menegaskan bahwa usulan yang diajukan tidak semata-mata untuk kepentingan label, tetapi juga demi melindungi pencipta lagu dan musisi. Menurutnya, keberhasilan industri musik tidak bisa dicapai secara terpisah, melainkan melalui keterkaitan dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, anggota DPR RI Kawendra Lukistian mengusulkan agar kedudukan lagu dalam ekosistem digital diperjelas. Ia menegaskan bahwa setiap lagu yang diproduksi di Indonesia, yang memanfaatkan pasar Indonesia, ataupun yang diperdengarkan di wilayah Indonesia harus memiliki kejelasan mengenai pihak penegak hukumnya.
Menurutnya, penegakan tersebut tidak boleh tumpang tindih dan perlu ditetapkan melalui lembaga yang ditunjuk secara khusus, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Makanya setiap lagu yang diproduksi di Indonesia atau memanfaatkan market Indonesia, diperdengarkan di Indonesia, semua harus jelas siapa enforcement-nya, penegaknya di sini. Gak boleh ada yang lain, gak boleh ada pihak lain yang nuntut. Harus katakanlah kita sudah tunjuk atau lembaga bantu pemerintah seperti LMKN.”


















