Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Draf ini nantinya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
RUU TPKS ini merupakan bagian dari usulan DPR RI. Setelah draf disahkan di Rapat Paripurna, DPR akan mengirimkan ke pemerintah.
Pemerintah kemudian membalas dengan mengirimkan surat presiden (supres). Apabila hal itu sudah dilakukan, pembahasan RUU TPKS antara DPR dan pemerintah segera dilakukan.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, kemudian mengetuk palu tanda disahkannya draf RUU TPKS setelah meminta persetujuan peserta rapat. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Sementara Golkar menunda persetujuannya.
"Dengan demikian saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui, dan ada satu fraksi yang meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yakni PKS. Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak, ibu anggota Baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman di ruang rapat Baleg, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
"Setuju," jawab peserta rapat.