Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Draf ini nantinya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

RUU TPKS ini merupakan bagian dari usulan DPR RI. Setelah draf disahkan di Rapat Paripurna, DPR akan mengirimkan ke pemerintah.

Pemerintah kemudian membalas dengan mengirimkan surat presiden (supres). Apabila hal itu sudah dilakukan, pembahasan RUU TPKS antara DPR dan pemerintah segera dilakukan.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, kemudian mengetuk palu tanda disahkannya draf RUU TPKS setelah meminta persetujuan peserta rapat. PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Sementara Golkar menunda persetujuannya.

"Dengan demikian saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui, dan ada satu fraksi yang meminta untuk menunda, bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yakni PKS. Dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada bapak, ibu anggota Baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman di ruang rapat Baleg, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

"Setuju," jawab peserta rapat.

1. Alasan PKS menolak draf RUU TPKS

Logo baru PKS (Dok. PKS)

Anggota Baleg Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, menjelaskan alasan fraksinya menolak RUU TPKS. PKS berpandangan RUU ini tidak melarang sepenuhnya perbuatan seksual di luar nikah.

"Kami menyimpulkan bahwa RUU ini jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma seksual consent (persetujuan), yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan," kata Yusuf.

Menurut dia, hal itu bertentangan dengan nilai Pancasila, budaya dan norma yang ada di Indonesia. Dengan dasar itu, PKS menolak.

"Maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam undang-undang yang berlaku," ucap Yusuf.

2. PPP usul judul RUU TPKS diubah

Editorial Team

Tonton lebih seru di