Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Di Rapat Pleno, PPP Usulkan Judul RUU TPKS Diubah

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini menggelar rapat pleno pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RRU) PKS). Rapat ini digelar untuk mendengar pendapat setiap fraksi.

"Sikap fraksi nanti kita lihat di ruang sidang," ujar Wakil Ketua Baleg di Kompleks Parlemen, Rabu (8/12/2021).

Bila semua fraksi menyepakati draf-nya, maka RUU TPKS akan dibawa ke Rapat Paripurna sebagai usulan DPR RI.

1. PPP usul judul RUU TPKS diubah

Ilustrasi Partai PPP (Infopemilu.kpu.go.id)

Dalam rapat, anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal mengusulkan untuk mengubah judul RUU TPKS. PPP mengusulkan judul RUU Tindak Pidana Seksual (TPS).

"Pertimbangannya adalah bahwa dengan judul Tindak Pidana Seksual, maka RUU ini bisa mengatur pelanggaran seksual baik yang memiliki unsur kekerasan atau tanpa kekerasan termasuk di dalamnya penyimpangan seksual," ucap Syamsurizal.

Dia berharap, judul RUU TPS dari PPP bisa menyelaraskan dengan Undang-Undang (UU) lain. Misalnya, aturan UU Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya mengatur mengenai pencegahan yang melibatkan unsur masyarakat.

2. PPP jelaskan penghapusan kata "kekerasan" dalam judul

Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Syamsurizal kemudian menjelaskan penghapusan kata "kekerasan" dalam judul yang diusulkan PPP. Menurutnya, Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan bagian dari pertimbangan nilai-nilai agama.

"Oleh karenanya bahwa segala bentuk kejahatan seksual secara tegas dilarang oleh agama apapun, termasuk didalamnya larangan hubungan seksual diluar perkawinan dan penyimpangan seksual atau seks sesama jenis," ucapnya.

3. PPP jelaskan status korban

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Syamsurizal kemudian menjelaskan mengenai status korban. Menurutnya, korban adalah setiap orang yang mengalami peristiwa kekerasan seksual, baik secara sadar atau tidak.

"Baik dalam keadaan sadar mampun tidak sadar dimaksudkan bahwa korban bukan hanya saat mendapat perlakuan tindak pidana dalam kondisi sadar, akan tetapi dalam kondisi tidak sadarpun misalnya sakit, tetap harus mendapatkan perlindngan dari tindakan pelaku," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us