Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan diprioritaskan parlemen pada tahun 2026. Beberapa RUU yang semula inisiatif pemerintah menjadi prioritas inisiatif DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 yang digelar Baleg bersama para pimpinan Komisi di DPR pada Selasa (10/2/2026).
Beberapa RUU yang berubah, di antaranya RUU Penyiaran usulan Komisi I dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAPer) yang semula usulan pemerintah kini menjadi inisiatif Komisi III DPR.
“Saya perlu kembali menyimpulkan pada putusan rapat kita karena perlu mendapatkan persetujuan atas permintaan beberapa pimpinan komisi,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hassan di Gedung DPR, Selasa (10/2/2026).
“Yaitu Komisi I tambahan RUU Prioritas 2026, yaitu RUU Penyiaran, yang kedua Komisi III RUU Hukum Acara Perdata yang semula usul inisiatif pemerintah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI,” kata dia.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga meminta RUU prioritas mereka diubah yang semula RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati menjadi RUU Profesi Kurator.
“Yang ketiga Komisi XIII RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati diubah, diganti prioritasnya di 2026 menjadi RUU Profesi Kurator,” ujar Bob.
Keputusan ini telah disetujui oleh Baleg dan para pimpinan komisi yang hadir dalam rapat tersebut.
“Demikian, apakah bisa disetujui?” tanya Bob yang kemudian disetujui para peserta rapat.
