Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DPR: Pengkritik Tak Bisa Ditindak Sembarangan karena KUHP-KUHAP Baru

DPR: Pengkritik Tak Bisa Ditindak Sembarangan karena KUHP-KUHAP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam jumpa pers tentang RKUHAP di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan versi lama.
  • Perubahan aturan hukum melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya.
  • Pengkritik bisa menjelaskan maksud ujarannya dalam mekanisme restoratif justice.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan para pengkritik pemerintah seperti komika Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang, menyusul lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru.

Habiburokhman menegaskan, KUHP dan KUHAP versi baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru.

"Dua aturan hukum tersebut (KUHP dan KUHAP) bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

1. Perbedaan KUHP dan KUHAP lama dengan versi terbaru

DPR: Pengkritik Tak Bisa Ditindak Sembarangan karena KUHP-KUHAP Baru
Komisi III bantah pembahasan RUU KUHAP digelar ugal-ugalan (IDN Times/Amir Faisol)

Dia menekankan, KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. KUHAP lama tidak mengenal restoratif justice (RJ), Putusan Pemaafan hakim, memiliki syarat penahanan super subyektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru. Kemudian, Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Di sisi lain, KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan. Hal ini diatur dalam Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP, syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.

"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya," kata dia.

2. Pengkritik bisa menyampaikan maksud ujaranya dalam mekanisme RJ

DPR: Pengkritik Tak Bisa Ditindak Sembarangan karena KUHP-KUHAP Baru
Pandji Pragiwaksono (IDN Times/Aryodamar)

Habiburokhman mengatakan, sebuah kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan maka harus dinilai sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.

Menurutnya, pengkritik pemerintah tersebut bisa menjelaskan tafsir dari ujaran tersebut dalam mekanisme restoratif justice.

"Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restoratif justice," kata Waketum DPP Partai Gerindra tersebut.

3. Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya

DPR: Pengkritik Tak Bisa Ditindak Sembarangan karena KUHP-KUHAP Baru
Pandji Pragiwaksono (dok. Netflix/Mens Rea)

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghasutan dan penistaan agama terkait materi standup comedy di acara ‘Mens Rea’.

Laporan dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelapor sekaligus Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan, laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.

"Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ujar Rizki di Polda Metro, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Pemulihan Air Bersih dan Pembangunan Sumur Bor Pasca Bencana Aceh

12 Jan 2026, 19:21 WIBNews