Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Dok. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Jakarta, IDN Times — Ketua Panja RUU Pendidikan Kedokteran, Willy Aditya, membuat surat terbuka kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang belum menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Pendidikan Kedokteran ke Baleg DPR.

Nadiem dituduh abai atas amanat atau perintah Undang-Undang karena belum memberikan DIM RUU Pendidikan Kedokteran hingga tenggat waktu yang disepakati.

“Telah terjadi tindak pelecehan terhadap dua lembaga tinggi negara, yaitu Lembaga Kepresidenan dan DPR oleh saudara Mendikbudristek Nadiem Makarim,” kata Willy dalam surat tersebut, Rabu (28/9/2022).

1. Baleg DPR sudah tunggu DIM RUU Pendidikan Kedokteran 9 bulan

Ilustrasi mahasiswa kedokteran. (setkab.go.id)

Willy menjelaskan, RUU Pendidikan Kedokteran sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR menjadi RUU hak inisitiatif DPR sejak September 2021. Jokowi juga telah mengirimkan surat presiden kepada DPR dengan nomor surat R-55/Pres/12/2021 sebagai persetujuan untuk Nadiem Makarim membahas RUU Pendidikan Kedokteran.

Pihaknya di Baleg telah melakukan rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 14 Februari 2022. Dalam rapat tersebut, Willy telah meminta Nadiem untuk menyerahkan DIM RUU Pendidikan Kedokteran.

“Namun demikian, setelah lebih dari 60 hari sejak Surpres kami terima, dan saat Rapat Kerja di tanggal 14 Februari tersebut, DIM tersebut belum kami terima juga, bahkan ketika usia Surpres sudah lebih dari 9 bulan,” kata Willy.

“Ini merupakan pengabaian atas amanat atau perintah Undang-Undang sekaligus bentuk pelecehan kelembagaan, baik terhadap lembaga DPR maupun lembaga kepresidenan,” sambung dia.

2. RUU Pendidikan Kedokteran membangun paradigma kesehatan yang terjangkau

Ilustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Willy menyebut RUU Pendidikan Kedokteran merupakan aturan urgen yang perlu segera dibahas demi akses kesehatan masyarakat yang lebih terjangkau. Menurutnya, RUU Pendidikan Kedokteran selarasa dengan poin Nawacita dalam program Jokowi yakni ‘Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia’.

“RUU Pendidikan Kedokteran ini berkehendak membangun paradigma kesehatan yang terakses, terjangkau, dan memanusiakan manusia,” ucap Willy.

Dia menjelaskan terakses berarti mudah didapat meski di wilayah 3T sekali pun. Kemudian terjangkau artinya kesehatan menjadi sesuatu yang bisa diraih oleh siapa pun tanpa memandang finansial.

“Kesehatan di sini bukan hanya dalam soal pelayanannya saja tapi bagaimana kesediaan tenaga kesehatan atau tenaga medis bisa dipenuhi dengan mudah,” ucapnya.

Willy juga menyebut RUU Pendidikan Kedokteran ini memanusiakan manusia, beleid ini bakal mengedepankan manusia sebagai makhluk hidup bukan komoditas.

3. RUU Pendidikan Kedokteran untuk hapus mindset kuliah kedokteran mahal

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Willy juga menyinggung urgensi RUU Pendidikan Kedokteran untuk menghapus paradigma masyarakat bahwa kuliah kedokteran memerlukan biaya besar.

“Paradigma yang ada di masyarakat selain pendidikan kedokteran itu mahal, juga lama kuliahnya dan sulit untuk lulus,” kata Willy.

Hal tersebut disebabkan mahasiswa kedokteran harus mengikuti mekanisme Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) yang bersifat sebagai ujian nasional bagi mahasiswa kedokteran. Padahal mahasiswa kedokteran telah menyelesaikan seluruh tahapan pembelajaran di perkulaiah hingga ujian praktik co-ass di fakultas.

Sementara, biaya mengikuti UMPPD tersebut, kata Willy, bukan tidak sedikit. UKMPPD ini juga hanya berlaku di Indonesia.

“Itikad kami untuk memperbaiki dan memajukan bangsa dan negara ini telah sempurna adanya. Kami berharap segala itikad mulia ini tidak menjadi mentah karena tidak terpenuhinya sebuah fatsun politik dari pembantu Bapak Presiden, Nadiem Makarim atas kewajibannya menyerahkan DIM RUU Pendidikan Kedokteran,” tutur Willy.

Editorial Team