Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baleg Ungkap DPR Bakal Bentuk UU Omnibus Klaster Ketenagakerjaan
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset di Badan Legislasi. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Baleg DPR RI berencana membentuk UU omnibus khusus klaster ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan MK yang menuntut perbaikan menyeluruh regulasi tenaga kerja di Indonesia.
  • UU baru ini akan mengintegrasikan berbagai aturan seperti UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 6 Tahun 2023, serta putusan MK terkait untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha.
  • Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan belum dijadwalkan secara formal dan tidak terikat pada kepentingan internal lembaga, melainkan mengikuti prioritas legislasi yang telah ditetapkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
DPR mau bikin aturan baru tentang kerja buat semua orang yang kerja di Indonesia. Katanya aturan lama harus digabung jadi satu supaya lebih gampang dan adil. Pak Bob dari DPR bilang nanti semua aturan kerja dimasukkan dalam satu buku besar. Sekarang mereka belum mulai bahas, tapi sudah siap bikin rancangan barunya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membentuk undang-undang omnibus law khusus klaster ketenagakerjaan.  Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Puntusan MK menuntut adanya regulasi baru yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai putusan MK yang relevan. Regulasi ini harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta partisipasi bermakna dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan, seluruh regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan akan dimuat dalam satu naskah sebagai bentuk penyederhanaan regulasi.

"Dalam penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," kata Bob Hasan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Bob tak menyebut kapan undang-undang tersebut akan mulai dibahas secara formal di DPR RI. Ia mengatakan, rancangan uu tersebut bagian dari kumulatif terbuka setelah putusan MK sehingga akan diputusan oleh pimpinan DPR RI.

Namun, ia memastikan pihaknya tidak punya kepentingan apakah pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan di Baleg atau Komisi IX DPR RI. Ia mengatakan RUU tersebut saat ini tidak termasuk dalam daftar prioritas legislasi atas inisiatif Baleg.

Ia menekankan, Baleg tidak menganut sistem yang didasarkan pada kepentingan atau keinginan internal lembaga. Sebaliknya, fokus utama adalah pada prioritas legislasi yang telah ditetapkan.

"Kalau di Baleg itu tidak menjadi soal, soal dibahas di komisi maupun di Pansus atau di Baleg sendiri, ya. Tidak menjadi soal. Kita tidak pernah menganut sistem di Baleg itu berkeinginan sesuatu," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, parlemen memutuskan untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru menyusul putusan MK Nomor 168/2024.

Keputusan ini diambil dalam audiensi Pimpinan DPR RI bersamaPresidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) untuk membahas draf UU Ketenagkerjaan, di Ruang Komisi V DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 30 September 2025.

"DPR akan membuat UU baru tenaga kerja sesuai putusan MK," ujar Dasco saat membacakan kesimpulan rapat tersebut.

Editorial Team