Jimly Usul RUU Pemilu Revisi Pakai Omnibus Law, 16 UU Bisa Digabung

- Jimly Asshiddiqie mengusulkan revisi UU Pemilu disusun dengan metode omnibus law dan kodifikasi terbatas untuk menyatukan sekitar 16 undang-undang terkait sistem kepemiluan agar lebih terintegrasi.
- Ia menilai reformasi regulasi perlu mencakup evaluasi sistem pilkada serta peningkatan kualitas demokrasi, termasuk membuka diskusi soal mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD atau langsung oleh rakyat.
- Jimly mendesak DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Pemilu pada tahun 2026 agar tidak berdekatan dengan tahapan Pemilu 2029 dan memastikan prosesnya berlangsung transparan di ruang publik.
Jakarta, IDN Times – Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disusun dengan metode omnibus law dan kodifikasi terbatas terhadap sejumlah UU lain. Strategi ini dinilai mampu menyatukan regulasi pemilu yang tersebar di banyak undang-undang sehingga sistem kepemiluan lebih komprehensif.
Jimly menjelaskan, sebelumnya ada kesepakatan regulasi kepemiluan akan disusun melalui kodifikasi terbatas, namun pendekatan ini sebaiknya dilengkapi teknik omnibus agar reformasi sistem kepemiluan lebih menyeluruh.
Metode ini pernah Jimly sampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2015-2016, Luhut Binsar Pandjaitan. Namun sayangnya usulan tak juga diakomodir.
"Saya yang mengusulkan pertama kali sejak tahun 2007. Begitu Vietnam menerapkan metode omnibus, itu saya terus mempromosikan, di buku saya, di kuliah. Sampai akhirnya waktu Pak Menko Polkamnya Pak Luhut, oh dia setuju sekali. Tapi alhamdulillah enggak direalisasikan," kata dia Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
1. Sedikitnya 16 UU bisa diintegrasikan

Jimly menyebut 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan untuk diintegrasikan ke RUU Pemilu via metode omnibus. Beberapa UU berkaitan dengan aturan daerah khusus, seperti Aceh, DKI Jakarta, hingga Yogyakarta.
Ia mencontohkan, kelembagaan pengawas pemilu di Aceh berbeda dari daerah lain.
“Di Aceh nggak ada Bawaslu, yang ada Panwaslih. Ini diatur di undang-undang pemerintahan Aceh. Hal-hal seperti ini sebaiknya diperbaiki dalam satu sistem kepemiluan,” bebernya.
UU lain yang bisa digabung adalah UU Penyiaran, karena regulasi saat ini belum menegaskan bahwa frekuensi siaran milik publik. Jimly mengusulkan konsep Corporate Political Responsibility (CPR) agar semua partai politik memiliki kesempatan yang sama mendapatkan akses siaran selama kampanye. Selain itu, UU Peradilan Militer dan UU Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa diintegrasikan.
“Frekuensi televisi itu milik publik. Maka semua partai harus punya hak yang sama untuk mendapatkan jam tayang,” katnya.
2. Evaluasi Pilkada dan kualitas demokrasi

Jimly menekankan, revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada harus membuka ruang evaluasi terhadap desain pemilihan kepala daerah. Ia menyarankan wacana pengembalian pilkada melalui DPRD tidak ditutup sejak awal, tetapi didiskusikan terbuka untuk menemukan solusi terbaik.
Namun ia mengingatkan, jika seluruh pilkada dikembalikan ke DPRD, kemungkinan besar akan menimbulkan penolakan publik. Sebagai kompromi, ia menyoroti opsi pemilihan gubernur oleh DPRD, sementara wali kota tetap dipilih langsung rakyat.
Reformasi regulasi kepemiluan juga dinilai penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia, yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tersumbatnya saluran aspirasi politik.
3. RUU Pemilu harus disahkan tahun ini

Lebih lanjut, Jimly mendesak agar pembahasan RUU Pemilu tidak ditunda. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan ide terkait desain pemilu di ruang publik.
“Kalau tahun depan telat. Tahun 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029,” ujarnya. Ia berharap DPR dapat serius menyelesaikan RUU Pemilu pada tahun 2026 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.


















