Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Baleg DPR RI
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI utak-atik program legislasi nasional (prolegnas). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI masih mengutak-atik program legislasi nasional (prolegnas). Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) akhirnya diputuskan masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025.

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, merupakan usulan baru yang dinaikkan dari RUU jangka menengah. Adapun, RUU Polri diusulkan Komisi III DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan alasan RUU Polri masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026, karena saat ini DPR RI juga memasukkan RUU Perampasan Aset ke daftar Prolegnas Prioritas 2025.

"Ya sampai sekarang kan makanya undang-undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026. Undang-undang kejaksaan tetap masuk," kata Bob dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Sebelumnya, Baleg DPR RI sempat mengusulkan 10 RUU dimasukkan ke daftar RUU jangka menengah 2025-2029. Salah satunya adalah RUU Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

Namun, dua dari 10 RUU tersebut juga diusulkan masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Kamar Dagang Industri (KADIN) dan RUU Kawasan Industri.

"Kami informasikan bahwa Badan Legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025-2029," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Editorial Team