Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kejadian ini sempat viral diunggah akun @warungjurnalis. Dalam keterangannya, diketahui orang tua korban sedang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) dan menitipkan anaknya kepada adik iparnya yang hidup bersama satu rumah dengan RA.
"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Lina, aksi keji ini sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Hingga akhirnya, tante korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya mencoba menghalaunya.
"Menghalau, makanya dia videokan supaya kalau ada apa-apa ada bukti, terakhir teriak keluar, bahkan dia dimarahin pacarnya itu," ucapnya.
Namun nahas, pelaku tetap tega melakukan penganiayaan itu hingga menyebabkan korban koma.
"Pas (korban) dibanting muntah darah langsung koma," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dengan Pasal 76C Juncto 80 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.