Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Kendati demikian, pihaknya menghormati atas putusan banding yang disampaikan oleh hakim tunggal anak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Atta mengklaim banyak fakta-fakta yang masih bisa diperjuangkan. Karenanya, pihaknya masih akan berusaha menempuh jalur kasasi atas hukuman penjara yang saat ini diterima AG.
“Kami telah menyampaikan atas segala opsi yang masih dimiliki oleh anak AG,” ujar dia.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman 3,5 tahun penjara terdakwa anak bernama AG (15) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari, menilai bahwa hukuman 3,5 tahun terhadap AG memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif.
“Karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak,” kata dia.