Jakarta, IDN Times - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan pengerahan kekuatan penuh dari Jakarta untuk penanganan banjir Sumatra tetap tidak sama perlakuannya bila pemerintah menetapkan status bencana nasional. Meskipun dilakukan pengerahan kekuatan nasional tetap saja perlakuan di lapangan tidak sama dengan penanganan yang sudah berstatus bencana nasional.
Pernyataan pemerintah pusat mengerahkan kekuatan nasional dari berbagai lembaga dan instansi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, ketika menggelar jumpa pers di Halim Perdanakusumah pada Selasa (2/12/2025). Dia menyebut tanpa perlu ada status bencana nasional, kekuatan yang dikerahkan untuk membantu penanganan bencana Sumatra tetap penuh. Bahkan, kata Pratikno, banjir di Sumatra dijadikan prioritas nasional oleh presiden.
Penetapan status bencana nasional dan indikatornya tertuang di dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 mengenai penanggulangan bencana. Di dalam pasal 23 ayat (2), tertulis penetapan bencana untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden. Menurut Julius, pemerintah diduga kuat sengaja berakrobat dan menghindar agar tidak ditetapkan status bencana nasional untuk banjir Sumatra.
"Ketika ditetapkan sebagai bencana nasional dengan segala indikator kedaruratannya, maka akan ada sesuatu yang besar perlu diungkap kepada publik. Dalam tahap identifikasi, pemerintah harus menentukan apa akar masalah bencana banjir Sumtara, apa faktor trigger, dan penyebabnya sehingga terjadi bencana yang luar biasa," ujar Julius ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Kamis (4/12/2025).
Identifikasi permasalahan soal banjir Sumatra, harus diikuti dengan tindakan mitigasi dan evaluasi baik di level administrasi hingga pidana.
"Itulah yang coba dihindari oleh pemerintah," tutur dia.
