Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui adanya anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Hal ini disampaikan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri Irjen Anwar, dalam diskusi ‘Rekonstruksi Jati Diri Bangsa Merajut Nusantara untuk Mewujudkan Polri Sadar Berkarakter.’
“Apakah (LGBT) ada di polisi? Ada. Ada yang sudah dipecat, ada yang didemosi dan macam sebagainya. Kalau masalah data, barangkali nanti kita bisa langsung di balik layar, kita bisa berbicara data,” kata Anwar dalam diskusi yang disiarkan secara daring melalui akun YouTube Divisi Humas Polri, dikutip Senin (27/10/2025).
