Banyak Dikritik Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Akan Revisi PKPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
KPU belakangan ini mendapat berbagai kritikan terkait aturan tersebut. Pasalnya, PKPU 10/2023 tersebut dinilai mengesampingkan keterwakilan perempuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan paling sedikit ada 30 persen dari keterwakilan perempuan.
1. KPU akan merevisi Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023
Menanggapi hal itu, KPU mengadakan pertemuan tripartit bersama Bawaslu dan DKPP untuk membahas revisi PKPU Nomor 10/2023, khususnya untuk pasal 8 ayat 2. Pertemuan ketiga lembaga pemilu itu dilakukan pada Selasa (9/5/2023).
Ketua KPU, Hasyim Asyari, memastikan, pihaknya menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terhadap keterwakilan perempuan.
Hasyim mengatakan, KPU akan merevisi Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023 yang mengakomodasi pembulatan angka desimal keterwakilan perempuan memakai aturan matematika.
“Akan dilakukan perubahan menjadi: Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” ujar Hasyim.