Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Sebut Sistem Keterwakilan Perempuan di Pileg Hasil Konsultasi DPR

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mendapat berbagai kritikan karena mengatur soal keterwakilan perempuan di legislatif yang berpotensi mengurangi jumlah keterwakilan perempuan.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik, mengatakan, penyusunan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu sudah dilakukan sesuai peraturan dan konsultasi dengan Komisi II DPR.

1. Aturan di PKPU 10/2023 Pasal 8 turunan teknis UU 7/2017

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menegaskan, aturan yang terdapat dalam dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf a dan huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu merupakan turunan teknis dari Pasal 246 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam proses legal drafting, Peraturan KPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu itu semuanya dikonsultasikan di DPR sesuai Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan mengenai pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, itu sebenarnya turunan teknis dari apa yang terdapat dalam Pasal 246 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

2. Selama proses uji publik terdapat perubahan

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham mengatakan, selama proses uji publik terdapat perubahan-perubahan, khususnya saat konsinyering bersama Komisi II DPR.

“Dalam uji publik, kami masih melakukan, rancangan penormaan seperti PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang lalu, yang digunakan untuk pengajuan daftar calon pada tanggal 4-17 Juli 2018. Dalam proses konsultasi di DPR itu mengalami dinamika dan menggunakan pendekatan matematika murni,” ungkap dia.

3. Aturan mengenai sistem pembulatan ke bawah

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Padahal, dalam draf uji publik KPU, Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 masih mengatur pembulatan ke atas jika keterwakilan 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka desimal kurang dari 0,5.

Kemudian, setelah disetujui bersama Komisi II DPR, aturan tersebut berubah menjadi pembulatan hitungan matematika yang apabila 0,5 kurang, maka akan dibulatkan ke bawah dan jika nol koma lebih maka akan dibulatkan ke atas.

Dalam PKPU 10/2023, pembulatan keterwakilan perempuan dihitung secara matematika. Apabila lebih dari 0,5 maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah.

Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat 8 alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Diketahui, dari 84 dapil yang sudah ditetapkan, jumlah dapil yang akan tidak terpenuhi keterwakilan perempuannya adalah sebanyak 38 dapil jika dilakukan pembulatan ke bawah seperti PKPU yang berlaku saat ini.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us