Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu.go.id

Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan setidaknya 12 calon legislator (caleg) mantan narapidana korupsi. Keputusan ini menuai polemik di tengah masyarakat.

Pasalnya, keputusan Bawaslu meloloskan calon legislator dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. Aturan tersebut melarang partai politik mencalonkan calon legislator mantan mantan narapidana korupsi, kekerasan seksual dan narkoba.

1. Bawaslu menilai PKPU bermasalah

bawaslu.go.id

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan wajar jika keputusan lembaganya meloloskan calon legislator mantan korupsi dikritik. “Itu wajar," kata Bagja.

Bagja mengatakan bahwa ada satu pasal yang isinya kurang tepat dalam PKPU No 20 tahun 2018. Karena, tidak semua PKPU melarang bahwa caleg mantan narapidana koruptor tidak boleh mencalonkan diri.

“Tapi kalau meniadakan PKPU maka itu hancur. Ada satu yang bermasalah, sebab itu kita harapkan ini bisa diselesaikan. Sebenarnya kita sudah mewanti-wanti,” ujarnya.

2.Jalan tengah menunggu keputusan MA

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di