Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan setidaknya 12 calon legislator (caleg) mantan narapidana korupsi. Keputusan ini menuai polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, keputusan Bawaslu meloloskan calon legislator dianggap bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018. Aturan tersebut melarang partai politik mencalonkan calon legislator mantan mantan narapidana korupsi, kekerasan seksual dan narkoba.