Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Total, Bawaslu Loloskan 12 Bacaleg Mantan Napi Koruptor

Bawaslu.go.id

Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali meloloskan enam bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah dipidana kasus korupsi. Daftar bacaleg yang juga mantan napi korupsi pun bertambah panjang dan kini total ada 12 orang.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa apa yang sudah mereka kerjakan sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tentang Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah mengatur dalam Peraturan KPU bahwa jika ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana (koruptor, kekerasan seksual, narkoba), kami akan kembalikan,” kata Arief di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/9).

1.Sebelumnya meloloskan enam bacaleg mantan napi

bawaslu.go.id

Jumlah mantan napi koruptor yang awalnya diloloskan oleh Bawaslu berjumlah lima orang. Hingga kini, pun status mereka oleh  KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga nama-nama tersebut tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Setelah lima bacaleg mantan napi koruptor, Bawaslu DKI pun kembali meloloskan satu lagi bacaleg mantan napi koruptor. Dimana apa yang d Bawaslu, menurut KPU tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan di PKPU No 20 tahun 2018.

 

2. Nih daftar 12 bacaleg mantan napi koruptor yang diloloskan Bawaslu

Pixabay

Hingga kini ada sebanyak 12 bacaleg mantan napi koruptor yang telah diloloskan oleh Bawaslu.  Mereka adalah:

1. Syahrial Kui Damopoli, Bacaleg DPD Provinsi Sulawesi Utara

2. Joni Kornelius Tondok, Bacaleg DPRD Kab Toraja Utara

3. Abdullah Puteh, Bacaleg DPD Aceh

4. Nur Hasan, Bacaleg DPRD Rembang

5.  Ramadhan Umasangaji, Bacaleg DPRD Kota Pare-pare

6.  Andi Muttamar, Bacaleg DPRD Kab Bulukumba

7. Abdul Salam, Bacaleg DPRD Kota Palopo

8. M Taufik, Bacaleg DPRD DKI Jakarta

9. Ferizal, Bacaleg DPRD Belitung Timur

10. Mirhammudddin, Bacaleg DPRD Belitung Timur

11.  Maksum Dg Mannassa, Bacaleg DPRD Kab Mamuju

12.  Saiful Talub Lami, Bacaleg DPRDKab Tojo Una-Una

3. Keputusan berdasarkan pada hak konstitusional

Pixabay

Pelolosan 12 bacaleg mantan napi koruptor itu sendiri didasari atas hak konstitusional. Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung DPR RI, Senin (3/9). Dimana warga negara berhak untuk dipilih dan memilih.

"Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukkan dalam PKPU dan KPU tetap masukkan ini," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us