Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengatakan banyak warga yang keliru soal pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat yang wajib dimiliki untuk keluar masuk wilayah DKI itu khusus berlaku bagi warga bekerja pada 11 sektor yang sudah diizinkan pemprov.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan bagi warga yang ingin keluar dan masuk Jakarta harus mengajukan SIKM guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta. SIKM bisa diunduh situs https://corona.jakarta.go.id/id.
Namun, menurut Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Rinaldi banyak informasi keliru terkait SIKM. Hal ini menyebabkan masyarakat mengajukan SIKM tanpa mengetahui syarat-syaratnya.
"Masa semua orang yang naik kendaraan umum harus bikin SIKM meskipun di Padang misalnya. Itu benar-benar terjadi. Bahwasannya SIKM ini hanya mengatur di wilayah DKI Jakarta," kata Rinaldi kepada IDN Times.
Untuk meluruskan itu, Rinaldi pun menuturkan sejumlah catatan terkait SIKM. Berikut adalah informasi keliru terkait SIKM: