Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barantin Tetapkan TSI Bogor sebagai Instalasi Karantina Hewan
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean saat diwawancara di TSI Bogor, Selasa (30/12/2025). (Dok. TSI)

Intinya sih...

  • TSI Bogor ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan (IKH) Pasca Masuk oleh Badan Karantina Indonesia

  • Mempermudah proses pertukaran satwa internasional, komitmen ketat pada standar animal welfare, dan lokasi strategis berbasis sains

  • IKH di Taman Safari diharapkan dapat menjadi role model bagi lembaga konservasi lain dalam mendukung kebijakan pemerintah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times - Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor mengklaim baru saja mencetak prestasi penting dalam menjaga kesehatan satwa di Indonesia. Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi menetapkan TSI Bogor sebagai Instalasi Karantina Hewan (IKH) Pasca Masuk. Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Kepala Barantin Nomor 6259 Tahun 2025 pada Selasa (30/12/2025).

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, mengatakan penetapan IKH ini bukan sekadar urusan administratif, ini adalah langkah besar untuk memperkuat sistem pertahanan hayati nasional. Dengan adanya fasilitas ini, pengawasan terhadap satwa yang masuk Indonesia jadi lebih ketat untuk mencegah masuknya hama penyakit. Dia menegaskan pentingnya peran ini dalam menjaga keamanan dalam negeri.

“Badan Karantina Indonesia memikul tanggung jawab besar sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan hayati bangsa. Penetapan ini merupakan bentuk penguatan pengawasan post-border untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina,” ujar Sahat.

1. Mempermudah proses pertukaran satwa internasional

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean (kiri) bersama General Manager Taman Safari Bogor, Sere Nababan saat menunjukkan dokumen instalasi karantina hewan di TSI Bogor, Selasa (30/12/2025). Humas TSI

Selama ini, Sahat menjelaskan, proses breeding loan atau peminjaman satwa untuk dikembangbiakkan atau animal exchange antarnegara membutuhkan protokol yang rumit. Dengan adanya status IKH di Taman Safari, proses bisnis konservasi ini diharapkan bisa menjadi lebih efisien dan transparan, tanpa mengabaikan aspek keamanan.

“Ini adalah wujud dukungan nyata pemerintah agar proses bisnis konservasi berjalan efisien, transparan, namun tetap aman. Kami berharap fasilitas ini dapat menjadi role model bagi lembaga konservasi lain,” kata dia.

2. Komitmen ketat pada standar animal welfare

Potret satwa di Taman Safari Prigen (domestic.safariprigen.com)

Menjadi tempat karantina berarti harus siap dengan standar tinggi. General Manager Taman Safari Bogor, Sere Nababan, mengatakan kepercayaan ini adalah tanggung jawab besar untuk memastikan setiap satwa yang dikarantina diperlakukan sesuai prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

“Hal ini menegaskan komitmen Taman Safari Indonesia dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam memastikan standar kesehatan satwa, penerapan biosekuriti yang ketat, serta pemenuhan prinsip kesejahteraan hewan,” kata Sere.

3. Lokasi strategis berbasis sains

seekor tapir di Taman Safari Indonesia yang sedang makan (commons.wikimedia.org/Raffadhitya)

Sere menjelaskan instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk ini berlokasi di Jalan Kapten Harun Kabir Nomor 724, Cibeureum, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Fasilitas ini akan dikhususkan bagi satwa liar dengan pengawasan berbasis sains.

"Jadi fungsi Taman Safari gak cuma buat rekreasi aja, tapi juga pusat edukasi dan perlindungan hayati yang berkelanjutan," kata Sere.

Taman Safari Indonesia, kata Sere, kini semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga konservasi yang mengintegrasikan tiga pilar utama: konservasi, edukasi, dan rekreasi yang bertanggung jawab.

Editorial Team