Bogor, IDN Times - Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor mengklaim baru saja mencetak prestasi penting dalam menjaga kesehatan satwa di Indonesia. Badan Karantina Indonesia (Barantin) secara resmi menetapkan TSI Bogor sebagai Instalasi Karantina Hewan (IKH) Pasca Masuk. Penetapan ini disahkan melalui Keputusan Kepala Barantin Nomor 6259 Tahun 2025 pada Selasa (30/12/2025).
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, mengatakan penetapan IKH ini bukan sekadar urusan administratif, ini adalah langkah besar untuk memperkuat sistem pertahanan hayati nasional. Dengan adanya fasilitas ini, pengawasan terhadap satwa yang masuk Indonesia jadi lebih ketat untuk mencegah masuknya hama penyakit. Dia menegaskan pentingnya peran ini dalam menjaga keamanan dalam negeri.
“Badan Karantina Indonesia memikul tanggung jawab besar sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan hayati bangsa. Penetapan ini merupakan bentuk penguatan pengawasan post-border untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina,” ujar Sahat.
