Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memblokir rekening reksadana dengan nilai total Rp674 miliar. Pemblokiran itu terkait dugaan tindak pidana pasar modal atau saham gorengan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut ratusan miliar itu disita dari dua perusahaan manajemen investasi yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Aset Manajemen.
Dalam kasus Narada, Ade Safri mengatakan pemblokiran dilakukan terhadap sub rekening efek senilai Rp207 miliar dengan valuasi pada Oktober 2025.
Sementara untuk kasus Minna Padi, kata dia, telah diblokir total 14 sub rekening efek termasuk milik afiliasi dengan total aset saham dari 6 sub rekening efek mencapai Rp467 miliar.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
