Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen sertifikat terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Polisi pun masih mendalami otak di balik pemalsuan dokumen ini.
"Sementara itu yang kita dalami, kita kan fokus sementara ini. Seperti yang kemarin saya sampaikan. Bahwa kita fokus pada permasalahan awal, yaitu tentang 263, tentang pemalsuan. Dari pemalsuan ini, dari hasil penyelidikan, lurah sudah mengetahui dan dia menjelaskan. Makanya kita bisa menyimpulkan bahwa ini naik sidik," ujar Dirtipiddum Bareskrim Polri Brighen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Bareskrim telah menggeledah rumah dan kantor Kepala Desa Kohod. Selain alat yang digunakan untuk memalsukan sertifikat, polisi juga menyita sejumlah bukti lain seperti rekening dan Surat Keputusan Kepala Desa.
Sejauh ini, Bareskrim Porli juga telah memeriksa 44 saksi.
