Bareskrim Polri Sita Bukti Alat Pemalsu Dokumen Pagar Laut

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menggeledah rumah Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip dan Kantor Keluarahan terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Dari penggeledahan tersebut, Polri menyita sejumlah bukti seperti alat yang digunakan untuk memalsukan sertifikat.
"Hasil dari penggeledahan, kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit monitor, kemudian keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, dan peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat pemalsu, dan surat-surat lainnya. Termasuk, kami dapatkan sisa ataupun sisa kertas yang digunakan, diduga, dan melihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah," jelas Dirtipiddum Bareskrim Polri, Brighen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan Rabu (12/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, barang-barang yang disita itu juga sudah diakui oleh aparat desa setempat. Selain itu, polisi juga menyita beberapa lembar fotokopi, alat bangunan baru atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik.
"Kemudian, kami dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian, juga kami dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi kohod kedua serta beberapa rekening yang kami dapatkan. Dari hasil itu, sementara kami ajukan juga ini ke labfor untuk diuji. Inilah yang terakhir kami dapatkan pada proses pengeledahan kemarin," ujarnya.