Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi. Tempat percetakan tersebut mencetak uang palsu senilai Rp1,2 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, dalam penggerebekan itu pihaknya menangkap 10 orang tersangka.
"Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dihubungi, Kamis (12/9/2024).
