Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Lia Hutasoit)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menjelaskan alasan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah pagar laut Tangerang. Selain Arsin ada tiga tersangka lainnya yang juga belum ditahan, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang penerima kuasa yakni berinisial CE dan SP.

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan proses hukum masih berjalan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) sebelum melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. 

"Setelah melengkapi mindik kita akan memanggil kepada tersangka. Itu kan by process," ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, kades dan beberapa pihak diduga memalsukan dokumen tanah yang menghasilkan sekitar 260 sertifikat hak milik di Desa Kohod. Tindakan pemalsuan dokumen ini telah berlangsung sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Meski belum ada penahanan, dia mengatakan polisi sudah berkoodiasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan pada empat tersangka.

"Kemudian terkait kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Djuhandhani.

Editorial Team