Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri soal inisial T diduga pengendali judi online, Senin (29/7/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Benny Rhamdani memenuhi panggilan Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (29/7/2024). Benny diklarifikasi terkait pernyataannya soal inisial T yang disebutnya sebagai pengendali judi online.
Pemeriksaan berlangsung selama lima jam setengah dengan 22 pertanyaan. Kepada media, Benny menyebut ada pemberitaan yang keliru terkait inisial T.
"Ada yang misleading dalam pemberitaan. Misalnya seolah-olah fokus BP2MI itu fokus judi online. Padahal, pidato saya dan yang disampaikan dalam rapat internal terbatas di istana itu adalah tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Benny setelah diperiksa.
Dalam kesempatan itu, Benny mengklarifikasi ucapannya terkait sosok inisial T yang sempat disebut sebagai dalang judi online di Indonesia.
Dia menjelaskan inisial T yang dimaksud merupakan dalang penempatan tenaga kerja ilegal ke Kamboja. Dia mengklaim pernyataan itulah yang kemudian disalah artikan sebagai dalang judi online di Indonesia.
"Misleading ketika saya menyebut judi online. Seolah, judi online yang ada di Indonesia, yang sedang ditangani oleh satgas, itu tidak," ujarnya.
"Saya menyebut korelasinya (inisial T) dengan penempatan ilegal di Kamboja, mereka dipekerjakan di judi dan scamming online di Kamboja," imbuhnya.
Benny mengatakan korban-korban penempatan ilegal di Kamboja itulah yang kemudian dipekerjakan pada bisnis judi online hingga bisnis scamming online.
"Karena anak-anak bangsa yang ditempatkan ke Kamboja mereka dipekerjakan di bisnis judi online dan juga scamming online," tuturnya.