Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kepemilikan senjata api Dito Mahendra. Sebanyak sembilan dari 15 senjata Dito tak berizin alias ilegal.
Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya sudah memanggil Dito untuk diperiks dalam rangka klarifikasi.
“Sudah diundang klarifikasi, (Dito) tidak hadir,” kata Djuhandani saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).