Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai terlapor dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi ‘ibu kota negara tempat jin buang anak’, Senin (31/1/2022).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya.
“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," kata Ramadhan saat dihubungi.