Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TNI Angkatan Laut (AL) melanjutkan pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang pada 5 Februari 2025. (Dokumentasi TNI AL)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal menetapkan tersangka kasus pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara.

Namun, Bareskrim masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) barang bukti terkait pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum gelar perkara.

“Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari Labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kita segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2025).

Djuhandhani menjelaskan, dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu pihaknya sudah tidak lagi melakukan pemeriksaan dan tinggal memformilkan hasil uji Labfor.

“Kalau ada ya tambahan-tambahan sedikit, pada prinsipnya kita akan menguji apakah di Labfor nanti jadi bahan gelar,” kata Djuhandhani.

Ia memastikan, kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM.

“Kita belum melangkah ke hal-hal lain yaitu seperti yang turut serta membantu dan lain sebagainya kita mulai dari ujung dulu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi termasuk Kades Kohod, Arsin Bin Asip. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Kades dan Sekretares Desa Kohod pada Senin (10/2/2025).

Dati penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod dan peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk pemalsuan.

Editorial Team