Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirtipidektus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Dirtipidektus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Tiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan PT DSI senilai Rp2,4 triliun pada Kamis, 5 Februari 2026.

  • Penyidik telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026.

  • Penyidik terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, dan mengamankan untuk pemulihan kerugian para korban.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penggelapan PT DSI senilai Rp2,4 triliun, Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan pemeriksaan telah dikirim penyidik pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis.

1. Bareskrin tetapkan 3 tersangka dalam kasus PT DSI

Bareskrim geledah Sekuritas Shinhan di Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL) serta mantan Dirut PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional Mery Yuniarni (ML). Sebelumnya, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 6 Februari 2026.

2. Bareskrim ajukan pencekalan terhadap 3 tersangka

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik pun telah bersurat ke Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait permohonan pencekalan terhadap ketiga tersangka. Surat tersebut dilayangkan pada Kamis, 5 Februari 2026.

“Telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jendral Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara a quo,” ujar Ade.

3. Bareskrim melakukan penelusuran aset

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada hari ini (23/1/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk mengikuti jejak uang atau follow the money hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankan untuk pemulihan kerugian para korban.

“Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli untuk dimintai keterangannya, di antaranya ahli fintech dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia),” ujar Ade.

Editorial Team