Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penggelapan PT DSI senilai Rp2,4 triliun, Senin (9/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan pemeriksaan telah dikirim penyidik pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis.
