Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Penggelapan

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
PT Dana Syariah Indonesia (DSI) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Bareskrim ajukan pencekalan terhadap 3 tersangka
  • Bareskrim periksa 3 tersangka Senin
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan atau kecurangan pada perusahaan financial technology peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Tiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL) serta mantan Dirut PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional Mery Yuniarni (ML).

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, Jumat (6/2/2026).

1. Bareskrim ajukan pencekalan terhadap 3 tersangka

Bareskrim geledah Sekuritas Shinhan di Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Bareskrim geledah Sekuritas Shinhan di Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik pun telah bersurat ke Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait permohonan pencekalan terhadap ketiga tersangka. Surat tersebut dilayangkan pada Kamis (5/2/2026).

“Telah mengirimkan surat permohonan pencegaan ke luar negeri kepada Direktur Jendral Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara a quo,” ujar Ade.

2. Bareskrim periksa 3 tersangka Senin

Dirtipidektus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Dirtipidektus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Bareskrim juga telah memanggil ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Surat panggilan dikirimkan pada Kamis.

“Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Ade.

3. Bareskrim melakukan penelusuran aset

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada hari ini (23/1/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada hari ini (23/1/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ade menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset untuk mengikuti jejak uang atau follow the money hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.

“Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli untuk dimintai keterangannya, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari DSN MUI,” ujar Ade.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

413 Juta Pelanggan Naik Transjakarta Sepanjang 2025

06 Feb 2026, 22:59 WIBNews