Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap Rocky Gerung dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Senin (4/8/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Rocky akan diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya.