Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Usai Periksa Saksi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memanggil Rocky Gerung, terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah pihaknya selesai memeriksa barang bukti, saksi, dan ahli.

“Kita lengkapi dulu barang bukti, (memeriksa) saksi dan ahli,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

1. Bareskrim terima 25 laporan terkait kasus Rocky Gerung

Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Hingga kini, Bareskrim Polri menerima 25 laporan polisi terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong oleh Rocky Gerung.

Puluhan laporan tersebut terdiri dari dua laporan di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Sumatra Utara, sebelas laporan di Kalimantan Timur, tiga laporan di Kalimantan Tengah, dan dua laporan di Yogyakarta.

“Sampai saat ini ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Djuhandhani.

2. Bareskrim tarik 25 laporan karena satu terlapor

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuhandhani menjelaskan, saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan. Adapun alasan puluhan laporan itu ditarik karena satu terlapor.

“Semua LP ditarik ke Mabes karena objek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses,” kata dia.

3. Rocky Gerung dilaporkan kerana diduga hina Jokowi

Presiden Jokowi kunjungi IKN pakai jalur laut dari Balikpapan (dok.Sekretariat Presiden)

Sejumlah pihak, melaporkan Rocky Gerung ke polisi, buntut dari pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Namun, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us