Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri dibebaskan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Kedua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dibebaskan pada Jumat (24/6/2022) karena masa tahanannya telah habis.
“Sudah (dibebaskan) sejak kemarin (Jumat). Masa penahanannya habis selama 120 hari,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan kepada IDN Times, Minggu (26/6/2022).
Whisnu menjelaskan, pihaknya membebaskan kedua tersangka demi hukum. Sebab, berkas perkara di jaksa penuntut umum (JPU) tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum,” ujar Whisnu.
Meski telah dibebaskan, Henry dan June masih berstatus tersangka. Ia memastikan kasus Indosurya tetap berlanjut. Ia menegaskan, dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP. "Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Henry, June dan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub yang kini masih berstatus buron. Polri juga telah menerbitkan res notice untjk Suwito yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).