Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan kembali menangkap dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya) yaitu Henry Surya dan June Indri. Mereka akan ditangkap kembali berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke penyidikan.

Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan yang telah disatukan sebelumnya. Sebab, hal itu ternyata menjadi hambatan bagi penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) melengkapi berkas perkara.

“Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

1. Kabareskrim: biar capek dia ditahan polisi

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (ANTARA/HO-Polri)

Agus menjelaskan, pihaknya akan serius menangani kasus ini secara parsial per satu laporan polisi. Diketahui dalam kasus ini terdapat 14.500 investor.

Sebelumnya, penyidik telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumsel dan tiga di Polda Sumut dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar.

“Karena korbannya lebih dari 14 ribu artinya biar capek dia ditahan polisi, gapapa daripada kita dianggap tidak serius menanganinya, mari kita mainkan dengan cara kita,” tegas Agus.

2. Kabareskrim minta Dirtipideksus untuk memproses lagi tersangka Indosurya

Editorial Team

Tonton lebih seru di