Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Dikenakan Wajib Lapor

Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Dikenakan Wajib Lapor
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Surya Cipta. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan mengatakan keduanya dikenakan wajib lapor.

"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Whisnu saat dihubungi, Minggu (26/6/2022).

1. Polri telah mengajukan pencekalan

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)
Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Whisnu menjelaskan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri ke luar negeri, penyidik mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

"Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, disamping kami minta wajib lapor," kata Whisnu.

2. Henry dan June dibebaskan guna menaati HAM

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Whisnu mengatakan pihaknya membebaskan kedua tersangka demi hukum. Sebab, berkas perkara di jaksa penuntut umum (JPU) tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka yang ditahan demi hukum,” ujar Whisnu.

Meski telah dibebaskan namun Henry dan June masih berstatus tersangka. Ia memastikan kasus Indosurya tetap berlanjut.

Ia menegaskan, dibebaskannya kedua tersangka dari penahanan sesuai dengan KUHAP.

"Setiap orang (tersangka) maksimal ditahan selama 120 hari. Maksimal sesuai undang-undang KUHAP, tidak boleh lebih, bisa melanggar HAM," kata Whisnu.

3. Bareskrim tak mengetahui penyebab berkas tak kunjung dinyatakan lengkap

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Whisnu mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurutnya, sudah lima kali proses pelimpahan tahap I, berkas dikembalikan dan dipenuhi oleh penyidik sesuai arahan jaksa peneliti.

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan. Kekurangannya kami belum tau karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ungkap Whisnu.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman

Related Articles

See More

Serangan Militer AS Tewaskan Bos Geng Venezuela Tren de Aragua

14 Jun 2026, 09:03 WIBNews