Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri bakal kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara segera dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi, saksi ahli, dan barang bukti.
“Sebelum gelar perkara, setelah semuanya akan dilakukan, pemeriksaan pemanggilan terhadap saudara PG sebagai saksi, setelah semuanya selesai baru kita lakukan gelar perkara,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (14/7/2023).
Diketahui, Panji Gumilang sudah diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks, pada Senin (3/7/2023).
Panji dicecar sebanyak 26 pertanyaan oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Pertanyaan itu seputar sejarah Ponpes Al-Zaytun, struktur organisasi, serta video yang beredar di media sosial.
Selain dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim kini mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji. Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening terkait dengan Panji Gumilang.