Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi ke penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi.

“Untuk Segarajaya kami sudah mempunyai suspek tersangka, yang calon tersangka,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (28/2/2025).

Namun demikian, kata dia, penyidik tetap memegang asas peraduga tak bersalah. Polisi tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti sah.

“Dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini juga bisa segera menjawab semuanya,” ujar dia.

Djuhandhani mengatakan, pembuktian terkait perkara pemalsuan ini tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan.

“Ada proses-proses yang harus kita ikuti. Banyak koordinasi atau pun minta keterangan-keterangan baik itu ahli atau pun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka,” lanjutnya.

Editorial Team