Status Kasus Pagar Laut Bekasi Naik Jadi Penyidikan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Taruma Jaya, Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami semua sepakat meningkatkan status LP (laporan polisi) tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (28/2/2025).
Setelah ini, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dengan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penutut Umum (JPU).
Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi.
“Kita akan juga masih menunggu pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” ujar Djuhandhani.