Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Divisi Humas Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim POLRI saat ini tengah memeriksa tiga produsen obat sirop. Industri ini memproduksi sirop anak yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (Deg) yang memicu gagal ginjal akut pada anak.

"Ada tiga. Sebetulnya ada tiga, nanti sementara ini ada tiga karena kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk itu yang memproduksi siapa," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit, Senin (31/10/2022).

1. Periksa tiga industri obat

Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pipit mengatakan terdapat satu tambahan industri yang juga memproduksi obat sirop berbahaya. Diketahui, BPOM sebelumnya mengumumkan dua nama produsen obat yang mengandung cemaran EG dan DEG.

"Iya satu tambahan, nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya. Kita sedang dalami mohon sabar ya pasti dapat, nanti kita transparan," ujarnya.

2. Bareskrim masih lakukan penyelidikan

ilustrasi ginjal (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Pipit menambahkan saat ini pihaknya masih lakukan penyelidikan terhadap sampel darah dan urine pasien gagal ginjal akut. Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga melakukan pengujian terhadap sampel obat sirop.

"Jadi sementara memang ada baru hasil ada diambang batas, tapi kita harus meminta secara tertulis pada BPOM hasil kuantitatifnya," ujarnya.

3. Produsen dijerat dengan pasal 196 hukuman maksimal 10 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun sangkaan yang dipakai Pihak Kepolisian untuk menjerat produsen obat sirop adalah Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana kurungan maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp1 milliar. 

"(Sangkaan) Pasal 196 UU Kesehatan. Kita mau menginvestigasi bukan hanya mengejar unsur pidana baik itu kelalaian atau kesengajaan nanti pasti kita akan ungkap," imbuh Pipit.

Editorial Team