Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima surat pengajuan penangguhan penahanan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses data pribadi seseorang yang diunggah ke medsos.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini sedang memproses surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni.
“Ya betul sudah diterima,” kata Dedi saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).