Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima surat pengajuan penangguhan penahanan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses data pribadi seseorang yang diunggah ke medsos.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini sedang memproses surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni.

“Ya betul sudah diterima,” kata Dedi saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).

1. Penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan

Adam Deni (instagram.com/adamdenigrk)

Dedi menjelaskan, penyidik memproses terlebih dahulu surat penangguhan penahanan tersebut untuk mengetahui apakah permohonannya dapat dikabulkan atau tidak.

“Nanti penyidik akan memproses dulu. Perkembangan lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan Karopenmas,” ujarnya.

2. Adam Deni telah menjalani pemeriksaan terakhir

Unggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)

Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022) dan telah diterima oleh bagian penerimaan surat di Direktorat tersebut.

Pada Senin (7/2/2022) kliennya telah menjalani pemeriksaan terakhir dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat 11 pertanyaan.

3. Adam Deni menduga pelapor merupakan pengacara yang juga pemilik data

Unggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)

Dalam perkara ini pihaknya mengupayakan menempuh jalur kekeluargaan dan perdamaian guna menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya. Namun, lanjutnya, pihaknya tidak mengenal sama sekali pelapor yang berinisial SYD seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

Susandi menduga SYD, selaku pelapor, diduga bertindak sebagai pengacara atas kepentingan dari pemberi kuasa.

"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Klien kami tidak mengenal sama sekali dengan pelapor. Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," ujarnya.

Editorial Team