Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Fakta Penangkapan Adam Deni dalam Kasus Pencurian Data Pribadi

Pegiat Media Sosial Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/adngrk)
Pegiat Media Sosial Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/adngrk)

Jakarta, IDN Times - Pegiat Media Sosial, Adam Deni, kembali jadi sorotan setelah dirinya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam. Adam Deni diduga melakukan menyalin dan mengunggah data pribadi milik orang lain secara ilegal.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni dilaporkan seseorang berinisal SYD dengan laporan polisi bernomor LP/B/0040/1/2022/SPKT/Ditsiber Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022.

“Melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak sesuai dengan Pasal 48 ayat 1,2, dan 3 junto Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE,” ujar Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu (2/2/2022).

Berikut lima fakta penangkapan Adam Deni terkait kasus pencurian data pribadi.

1. Polisi terima laporan pada 27 Januari 2022

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adam Deni dilaporkan oleh seseorang berinisal SYD dengan laporan polisi bernomor LP/B/0040/1/2022/SPKT/Ditsiber Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022. Artinya, polisi hanya butuh lima hari untuk menetapkan Adam Deni sebagai tersangka pada Selasa (1/2/2022).

“Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," kata Ramadhan.

2. Bareskrim Polri periksa ahli pidana dan ITE dalam kasus Adam Deni

Foto lawas pegiat media sosial Adam Deni diduga menghina Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo viral di media sosial. (instagram.com/niluhdjelantik)
Foto lawas pegiat media sosial Adam Deni diduga menghina Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo viral di media sosial. (instagram.com/niluhdjelantik)

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi dalam perkara Adam Deni. Termasuk memeriksa saksi ahli pidana dan ahli Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Ramadhan mengatakan, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 32 junto Pasal 48 UU ITE.

“Telah dimintai keterangan beberapa saksi dan juga saksi ahli, tindak pidana dan ITE,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).

3. Bareskrim Polri tetapkan Adam Deni sebagai tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah memeriksa saksi dan saksi ahli, Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan pegiat media sosial Adam Deni sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyalin dan mengunggah data pribadi milik orang lain.

“Sudah tersangka sejak semalam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” ujar Ramadhan.

4. Adam Deni ditahan di rutan Bareskrim Polri

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyidik akhirnya menahan Adam Deni atas kasus dugaan menyalin dan mengunggah data pribadi milik orang lain secara ilegal. Adam Deni yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Ramadhan mengatakan, Adam Deni ditahan 20 hari ke depan.

"Update kasus AD, sore ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. Untuk masa waktu 20 hari ke depan,” ujar Ramadhan.

5. Adam Deni dijerat dua pasal UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut bunyi Pasal 32 UU ITE:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidakberhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan Pasal 48 berbunyi:

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mwngambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” sambung Ramadhan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us