Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kayu memenuhi aliran sungai di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara
Kayu memenuhi aliran sungai di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

Intinya sih...

  • Bareskrim Polri mengungkapkan PT TBS buka lahan baru selama satu tahun terakhir.

  • PT TBS diduga tidak mematuhi UKL-UPL, menyebabkan banjir bandang di Sumatra dengan korban jiwa dan hilang.

  • Kementerian LH menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan sementara operasional perkebunan yang berisiko memperburuk kondisi hidrologi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri mengungkapkan pembukaan lahan baru yang digarap PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) sudah berlangsung selama satu tahun terakhir ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menduga, PT TBS tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Operasionalnya sudah setahun lebih, pembukaan lahan baru. Dalam proses pembukaan lahan baru patut diduga dia tidak taat pada UKL-UPL," kata Irhamni dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Dia menambahkan, penyidik telah menemukan kausalitas dugaan keterlibatan PT TBS dalam bencana banjir bandang di Sumatra. Karena ulah mereka, banjir bandang di Tapanuli Selatan setidaknya telah menewaskan 46 korban jiwa, 22 orang hilang, dan ribuan oran tersapu banjir bandang.

"Kausalitas sebab akibatnya kami temukan itu, jadi memang di sini harus ada sebab akibat, sebab dari mereka, kemudian berakibat orang meninggal yang rumah tersapu itu seribu lebih, kemudian meninggal 46, yang belum ditemukan 22 orang sampai saat ini," kata dia.

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT TBS, anak perusahaan PT SNP di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, langkah ini diambil untuk menghentikan sementara operasional perkebunan yang berisiko memperburuk kondisi hidrologi. Kementerian LH ingin memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dari perkebunan itu.

"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," kata Hanif Faisol.

Editorial Team