Bareskrim Polri: Kayu Gelondongan di Sumut Sebagian Milik PT TBS

- Bareskrim Polri telah mengidentifikasi kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumut sebagai milik PT TBS.
- 16 saksi dari karyawan PT TBS telah diperiksa untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas insiden banjir bandang.
- Kementerian LH menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT TBS untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah melalukan uji forensik terhadap gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di Sumatra Utara. Hasil penyidikan sementara, kayu gelondongan yang ditemukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga identik dengan vegetasidi lahan bukaan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya telah memeriksa 16 saksi yang berasal dari karyawan PT TBS.
"Kita identifikasi alat buktinya kita forensik kayu yang kita temukan disitu, kita cari identiknya di mana hulunya. sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS," kata Irhamni, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan ini, penyidik akan mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam insiden banjir bandang di Sumut.
"Nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu, dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya," kata dia.
Ia menambahkan, alat bukti kayu tersebut sebagian disita untuk kebutuhan pemeriksaan. Sebagian lagi akan diserahkan kepada pemerintah.
"Kayu sebagian sebagai barang bukti, sebagian diserahkan ke pemerintah daerah petunjuknya kalo nggak salah untuk kegiatan masyarakat ya. Mungkin sisa yang kami sisihkan untuk proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area operasional kebun dan pabrik sawit PT TBS, anak perusahaan PT SNP di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, langkah ini diambil untuk menghentikan sementara operasional perkebunan yang berisiko memperburuk kondisi hidrologi. Kementerian LH ingin memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dari perkebunan itu.
"Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat," kata Hanif Faisol.

















