Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana oleh dua anggota Brimob yang melindas ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) di kawasan Jakarta.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kedua anggota Brimob itu yakni Bripka Rohmad (R) dan Kompol Kosmas K Gae (Kompol K).
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Rabu (24/9/2025).
Dalam penyelidikan ini, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi. Selanjutnya, Bareskrim bakal memeriksa ahli pidana hingga sosialisasi massa untuk mendalami dugaan pidana terhadap Kosmas dan Rohmad.
"Kemudian kami sudah mengambil semua bukti-bukti, baik itu CCTV, yang kemarin kita juga dalam pengambilan CCTV tersebut, dilakukan dengan diawasi oleh eksternal, yaitu Kompolnas," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni Ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.