Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Hendra Sabarudin merupakan bandar narkoba kakap Malaysia-Indonesia yang divonis mati, namun hukumannya diringankan menjadi 14 tahun penjara.
  • Hasil penyelidikan menunjukkan Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di beberapa wilayah Indonesia dengan total 7 ton sabu masuk ke negara.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Hendra Sabarudin merupakan bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang ditangkap pada 2020 dan telah divonis hukuman mati. Namun, Hendra menempuh sejumlah upaya hukum hingga akhirnya hukumannya diringankan menjadi 14 tahun penjara.

Editorial Team

Tonton lebih seru di