Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberi asistensi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. Ada sejumlah fakta yang diungkapkan Polri dalam kasus meninggalnya anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menfatakan salah satu hal yang jadi asistensi Polri adalah permasalahan soal ketidaksesuaian waktu pelaporan, olah TKP, hingga autopsi.
"Ada ketidaksesuaian waktu pelaporan, olah TKP, dan permintaan autopsi yang baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).